Satbinmas Polresta Palangka Raya Dampingi Polda Kalteng Sosialisasikan Perpol Nomor 1 Tahun 2023

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Palangka Raya mendampingi Ditbinmas Polda Kalteng untuk mensosialisasikan Perpol Nomor 1 Tahun 2023 bagi anggota Satpam pada wilayah hukumnya.

Sosialisasi digelar pada Aula Tjilik Riwut PT. PLN UP3, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kasatbinmas, AKP Dede Setiyadi beserta Wakasatbinmas dan personel dalam mendampingi kegiatan tersebut, Jumat (10/3/2023) pagi.

“Kita selaku Satbinmas Polresta Palangka Raya akan mendampingi Ditbinmas Polda Kalteng untuk mensosialisasikan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, sebagai wujud pembinaan dan peningkatan kemampuan bagi anggota Satpam Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatbinmas.

AKP Dede Setiyadi menjelaskan, Perpol 1 Tahun 2023 itu sendiri merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang telah ditetapkan oleh Kapolri pada Tanggal 13 Januari 2023.

“Dalam Perpol 1 Tahun 2023 ini berisikan tentang peraturan penggunaan seragam baru bagi anggota Satpam di seluruh wilayah Indonesia yang mulai berlaku saat ini, guna memberikan pengetahuan dan petunjuk dalam hal penggunaannya,” jelasnya.

“Yang tentunya kita harapkan dapat berdampak positif untuk meningkatkan semangat para anggota Satpam dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan tempat kerjanya, sebagai mitra Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Kegiatan itu pun dihadiri oleh sekitar 40 orang perwakilan anggota Satpam dari masing-masing instansi atau perusahaan se-Kota Palangka Raya, yang akan menerima sosialisasi dari Kasubdit Binsatpam/polsus Ditbinmas Polda Kalteng, AKBP A. Greta Kumala, S.Sos.,M.Si. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *