Palangka Raya – Polresta Palangka Raya – Kapolsubsektor Jekan Raya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Ipda Tri Marsono beserta Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal mendampingi kegiatan mediasi permasalahan antar warga.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Balai Basara Kantor Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Jum’at (17/3/2023) sekitar Pukul 15.20 WIB tersebut dihadiri oleh Lurah Bukit Tunggal, Kasi Pemerintahan Bukit Tunggal, Ketua Rt 04 / Rw 06 Bukit Tunggal serta kedua pihak yang bersengketa.
Tri Marsono menjelaskan, permasalahan tersebut terkait warga Jalan Banteng 16 yang keberatan atas pembangunan sebuah rumah yang menurut warga bangunan tersebut menutup akses jalan Banteng 16 namun pemilik rumah menyatakan bangunan tersebut didirikan diatas tanah yang memang sudah ada SHM nya.
“Setelah dilakukan mediasi, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kesepatakan bahwa warga yang tinggal di belakang rumah yang sedang dibangun tersebut dapat mengunakan jalan lain yang sudah ada dan tembus ke jalan Banteng 18, karena memang peruntukannya sejak awal merupakan akses jalan bagi warga yang tinggal dibelakang bangunan tersebut,” beber Tri Marsono.
Tri Marsono juga mengatakan bahwa kedua pihak telah bersepakat dan menganggap permasalahan terkait sengketa di lokasi tersebut telah selesai dan kedua pihak menerima hasil pertemuan mediasi tersebut. (red)