Personil Polsek Sanaman Mantikei melaksanakan giat Sosialisasi tentang larangan dan sangsi Pidana bagi pelaku Ileggal Logging kepada masyarakat.

Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Polsek Sanaman Mantikei melaksanakan sosialisasi tentang larangan terhadap pelaku Ileggal Loging kepada masyarakat di Desa Tumbang Atei Kec. Sanaman Mantikei, Sabtu (08/04/2023).

Kapolres Katingan Akbp I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Hieronymus Tri Diantoro S.H menjelaskan kegiatan Personil atau Bhabinkamtibmas Polsek Sanaman Mantikei jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami tentang larangan dan sangsi bagi pelaku pekerja Ileggal Loging serta mengerti bahwa dampak dan akibat yang di timbulkan akibat Ileggal Loging tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan Ileggal Loging tersebut.

“Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan Ileggal Loging, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sanksi denda kurungan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *