Lewat Spanduk, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Larangan Pungli

Polres Katingan- Pungutan liar tidak dibenarkan dan sangat merugikan Masyarakat, oleh karena itu Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng rutin memberikan himbauan kepada Warga melalui Bhabinkamtibmas Desa Tewang Rangkang Aipda Surya A. Satriawan.

Dengan membawa spanduk himbauan melaksanakan kegiatan Sosialisasi larangan pungli kepada Masyarakat Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, jum’at (14/4/2023) pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek IPDA Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan agar seluruh masyarakat bisa mewaspadai adanya pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan semakin optimalnya sosialisasi, tentu akan membuka wawasan Masyarakat dan tindak pungli bisa dihindari, percepatan pembangunan dan pelayan publik semakin prima dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Kapolsek.(sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *