Lewat Spanduk, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Larangan Pungli

Polres Katingan- Pungutan liar tidak dibenarkan oleh karena itu Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng rutin memberikan himbauan kepada Warga.

Dengan membawa spanduk himbauan Bhabinkamtibmas Desa Buntut Bali Bripka Yuhelbut, S.H. melaksanakan kegiatan Sosialisasi larangan pungli kepada Masyarakat Desa Buntut Bali, Kec. Pulau Malan, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, Minggu (16/4/2023) pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek IPDA Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan agar seluruh masyarakat bisa mewaspadai adanya pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan semakin gencarnya sosialisasi, tentu akan membuka wawasan Masyarakat dan tindak pungli bisa dihindari”, pungkas Kapolsek.(sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *