Polresta Palangka Raya – Kapolsubsektor Jekan Raya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Ipda Tri Marsono bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Ketimpun mendampingi kegiatan mediasi.
Ipda Tri Marsono menjelaskan, mediasi tersebut dilaksanakan guna menyelesaikan perselisihan antar warga yang terjadi akibat adanya kesalahpahaman masalah pekerjaan antara Sdr. Z dan Sdr. R serta mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kalingga Nusantara Jalan Tjilik Riwut Km. 9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Rabu (3/5/2023) sekitar Pukul 11.15 WIB dengan dihadiri sejumlah warga dan kedua pihak yang berselisih paham.
“Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak yakni Sdr. Z dan Sdr. R sepakat untuk sama sama saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut secara hukum yang berlaku serta menganggap permasalahan sudah selesai sampai disini,” ujar Tri Marsono.
Tri Marsono juga memberikan pesan Kamtibmas kepada warga agar saling menjaga toleransi dan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kecamatan Jekan raya pada kususnya dan Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya pada umumnya. (Red)